SATULIS.COM, Baubau – DPD PDIP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencium adanya aroma politisasi dan upaya ntuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dibalik kejadian viralnya video pesta miras salah satu kadernya yang juga legislator Kota Baubau, Nur Aksa.
Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPD PDIP Sultra, La Ode Muhrim Bay, mengatakan, persoalan Nur Aksa seharusnya tidak dibawa ke ranah politik. Alasannya, apa yang dilakukan Nur Aksa bukan ditempat terbuka, melainkan di ruang privasi.
Atas alasan tersebut, pria yang akrab disapa Ongkang ini menduga ada pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan dalam kasus yang menjerat kader termudanya di legislatif itu. Ditanya apakah upaya yang dimaksud tersebut Pergantian Antar Waktu (PAW), Ongkang tidak menampik.
“Kenapa sampai viral? karena dibawa ke ranah politik, di blow up terus. Tentu arahnya ke sana (PAW),” beber Ongkang kepada Satulis.com, Rabu (30/09/2020)
Namun Ongkang tidak menyebut siapa dibalik upaya PAW Nur Aksa, yang tentunya sesama kader PDIP. Sementara terkait mekanisme PAW kata Ongkang, berdasarkan ketentuan KPU, adalah pemilik suara terbanyak kedua.
“Kalau pemilik suara terbanyak kedua setelah Nur Aksa, saya kurang tau,” jawab Ongkang.
Sementara itu, Komisioner KPUD Kota Baubau, Farida mengatakan, terkait proses PAW anggota dewan, partai politik (Parpol) tidak bisa mengusul langsung ke KPU.
“Jadi PAW tak bisa diusulkan oleh partai secara langsung kepada KPU. Partai mengusulkan kepada DPR. Baru nanti kita (KPU) menerima surat penggantian antar waktu anggota dari DPR, baru bisa respons,” ujar Farida di Kantor KPUD Kota Baubau.
Lebih lanjut dikatakan Farida, pemilik suara terbanyak kedua berhak atas PAW anggota dewan. Selain itu, lanjut Farida, KPU diberikan batas waktu untuk memproses permohonan PAW sesuai alur di atas. Batas waktu yang diberikan untuk KPU hanya lima hari.
“Jadi waktu yang diberikan kepada KPU sendiri dibatasi lima hari paling lama untuk memproses PAW itu. Dan juga tata caranya, administrasi seperti apa semua ada aturannya dalam perundangan,” singkat Farida.
Diketahui, pasca video itu viral dan menjadi konsumsi publik, DPC PDIP Kota Baubau bergerak cepat dan langsung menggelar rapat internal yang dipimpin langsung La Ode Ahmad Monianse selaku ketua DPC. Rapat itu kemudian menghasilkan tiga rekomendasi, salah satunya membentuk tim penyelesaian masalah.
Tim penyelesaian masalah berkomposisi 3 orang dan diketuai langsung oleh Rais Jaya Rachman, sekretaris merangkap anggota, Wawan Hermawan Rasipu dan anggota Hasnaweti. Di DPC PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rahman menjabat sebagai Ketua Bidang Badan Kehormatan, Ideologi, Kaderisasi dan Organisasi.
Diketahui, Nur Aksa merupakan pendatang baru di partai berlogo moncong putih itu. Dia berhasil melenggang ke kursi DPRD Kota Baubau dan tercatat sebagai legislator termuda. Maju pada daerah pemilihan (Dapil) Dua, Kecamatan Wolio, Nur Aksa berhasil meraup 727 suara mengungguli para seniornya di partai.
Rais Jaya Rahman berada pada posisi kedua dengan 525 suara, menyusul Arifuddin Rauf 253 suara, Ahmad Junaldin 158 suara, Fierdy Ferdinand La Ode Hibali 82 suara, Hasnah W 49 suara dan terkahir Dewi Saras Wati 13 suara. Dengan raihan suara itu, PDIP berhak atas kursi ke 3 dari 7 kursi dapil II Kota Baubau.
Jika kemudian video viral itu berdampak buruk dan berujung pada tuntutan Pergantian Antar Waktu (PAW), maka Rais Jaya Rahman berhak atas PAW itu sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nur Aksa. (Adm)