Sabtu, Oktober 26, 2024

Ini Enam Poin Kesepakatan Dewan dan Pemkot Soal RPJPD Baubau

BAUBAU, SATULIS.COM – Kota Baubau akhirnya memiliki Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Melalui sidang paripurna, Selasa (13/11/18) DPRD Kota Baubau dan Pemkot Baubau telah menyepakatinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ada enam poin penting yang menjadi kesepakatan bersama. Jubir Pansus DPRD Kota Baubau Muhammad Tasrif dalam sidang Paripurna, mengatakan, poin pertama yang disepakati adalah perumusan visi jangka panjang yakni terwujudnya kota Baubau sebagai pusat perdagangan dan pelayanan jasa yang nyaman, maju, sejahtera, dan berbudaya pada tahun 2025.

Kedua, pada dasar hukum mengingat dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundangan-undangan yang telah mengalami perubahan, seperti Undangan-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah sebanyak dua kali, berakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.

Permendagri Nomor 54 tahun 2010 yang telah dicabut dan telah diganti dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, peraturan pemerintah tentang pembagian urusan pemerintahan yang sudah tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

Ketiga, dokumen rancangan jangka panjang daerah akan dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

Keempat, Pansus dan tim Pemerintah Kota Baubau menyepakati sinergitas antara dokumen RPJPD, RPJMD dan RT/RW daerah yang merupakan amanat dari Undang-undangan Nomor 24 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Terkait hal ini beberapa saran dan masukan Pansus telah termuat dalam dokumen RT/RW dan akan pula dipertimbangkan dalam penyesuaian terhadap dokumen RT/RW yang direncanakan akan dilakukan pada tahun 2019,” imbuhnya.

Alasan kelima, penambahan item permasalahan dalam bab analisis isu-isu strategis daerah, diantaranya pembangunan sistem drainase perkotaan sebagai salah satu poin permasalahan pembangun dalam urusan penataan ruang, permasalahan kesemrawutan Lalulintas, tidak konsistensinya GSD dan GSP serta tidak tersedianya areal parkir, khusus nya pada sekitar wilayah kota lama.

Baca Juga :  Perda APBD Perubahan Tahun 2022 Resmi Di Tetapkan

Enam, penambahan intens sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah yang meliputi pengembangan Benteng Keraton sebagai budaya dalam rangka meningkatkan potensi wisata daerah yang berdaya saing. Juga pengembangan kali ambon serta menyeluruh dalam rangka memperoleh multi player efek dari segi keindahan, sanitasi dan kesehatan ekonomi serta alternatif jalur lalulintas.

Pengaturan yang tegas terhadap pemanfaatan daerah aliran sungai, agar daya dukung dan kelestariannya tetap terjaga. Pemerataan infrastruktur di berbagai wilayah kota, pencantuman target pendidikan dasar dan menengah dua belas tahun, serta fasilitas terbentuknya perguruan tinggi.

Peningkatan infrastruktur dan kualitas pelayanan kesehatan RSUD, dan puskesmas serta mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pengembangan pelabuhan Lakologou, guna menciptakan sinergi atas pengembangan pelabuhan terminal, dan memfungsikan pasar Lakologou, kemudian pelabuhan jembatan batu masuk dalam rencana induk pelabuhan murhun.

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 696 Tahun 2015, dan fungsi serta peran pelabuhan jembatan batu kedepannya akan diarahkan ke pelabuhan Lakologou tempat bongkar muat kapal kontainer akan digeser ke pelabuhan Lakologou yang akan dibangun secara bertahap,” paparnya.

Penyiapan terminal antar kota/Kabupaten, jalan provinsi, terminal di seputaran pantai nirwana untuk kendaraan dari Buton selatan menuju kota baubau, terminal di sekitar Sorawolio untuk kendaraan yang berasal dari Kabupaten Buton, dan terminal di bagian utara untuk kendaraan yang berasal dari Buton Utara, yang saat ini di rencanakan akan menjadi terminal laur kota Lakologou.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles