PASARWAJO, SATULIS.COM – Pelantikan kepala desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Buton pada 21 September 2018 lalu, akan dilaksanakan pada Desember 2018. Meski begitu, ada 6 Desa yang akan ditunda pelantikan Kadesnya karena adanya proses gugatan.
Enam desa tersebut yakni Desa Kancinaa dan Desa Kondowa masing-masing di Kecamatan Pasarwajo, Desa Megah Bahari di Kecamatan Lasalimu Selatan, Desa Matawia, Desa Wolowa dan Desa Suka Maju. Ketiganya berada di Kecamatan Wolowa. Gugatan tersebut diajukan oleh kades yang sedang menjabat pada enam desa tersebut.
Kuasa hukum dari ke-enam desa, Muhammad Taufan Achmad SH, mengatakan, sidang lanjutan Perkara dengan nomor 32/Pdt.G/2018/PTUN.Kdi baru saja dilaksanakan, Rabu (29/11) dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat (Bupati Buton).
Dalam persidangan yang berjalan alot, Muh Taufan Achmad mewakili pihak penggugat, meminta penegasan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, agar SK Nomor 225 tahun 2018 Tentang Penetapan Waktu Pelaksanaan dan Desa Yang akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018, ditangguhkan.
“Kami meminta penangguhan khusus untuk enam desa seperti terlampir dalam lampiran II. Kenapa kami meminta penangguhan, yah karena itu merupakan obyek sengketa dalam perkara ini. Apalagi dalam SK Bupati Buton tersebut akan dilakukan pelantikan kepala desa terpilih,” tegas Muh Taufan Achmad.
Muh Taufan Achmad menambah, permintaan penangguhan pelantikan untuk enam desa yang diajukan, telah sepakati oleh tergugat sampai dengan masa jabatan ke-enam Kades tersebut berakhir. “Hal itu juga telah dipertegas dalam persidangan oleh majelis hakim dan dicatat dalam berita acara persidangan,” papar Muh Taufan Achmad.
Lebih lanjut dikatakan Taufan, penangguhan pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan enam Kades, semakin mengukuhkan bahwa produk SK yang dikeluarkan Bupati Buton terkait pilkades serentak tahun 2018, cacat administrasi.
“apalagi ditambah dengan pernyataan tergugat dipersidangan akan melantik Kades terpilih di enam Desa yang menjadi penggugat di akhir masa jabatan Kades masing-masing, yaitu bulan 4 dan bulan 7 tahun 2019,” tutupnya. (Adm)
Peliput/editor : Gunardih Eshaya