Jumat, November 22, 2024

AS Tamrin Gunakan APBD Bayar Kuasa Hukum untuk Kasus Pencemaran Nama Baik

SATULIS.COM, BAUBAU Masih ingat dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Riski Afif Ishak yang dilaporkan AS Tamrin dalam kapasitasnya sebagai Walikota Baubau,? Oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau lewat putusan praperadilan, kasus itu dinyatakan kadaluarsa, sekaligus memerintahkan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut.

Meski begitu, kasus itu rupanya meninggalkan sejumlah “masalah”. Dedi Ferianto ditunjuk selaku kuasa hukum AS Tamrin berdasarkan surat kuasa Nomor : SK.001/DF.Pid/IX/2019 tertanggal 2 September 2019. Surat kuasa itu kemudian direspon cepat oleh pihak sekretariat Pemkot Baubau dengan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 6/HKM/IX/2019, juga pada tanggal 2 September 2019.

Jasa Dedi Ferianto untuk pendamping kasus itu Rp 150 juta. Dananya diambil dari APBD Kota Baubau. SPK itu ditandatangani oleh Drs Rahmat Tuta MSi selaku Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Kota Baubau.

Berdasarkan SPK, dana Rp. 150 juta itu akan dipergunakan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kasus itu sendiri terhenti pada tingkat PN Baubau melalui putusan Praperadilan. Tidak ada upaya banding.

Rahmat Tuta yang dikonfirmasi via handphonenya terkait SPK itu, enggan berkomentar banyak. “Kalau berkaitan dengan itu (SPK) silahkan konfirmasi ke Kabag hukum untuk teknisnya,” singkat Rahmat Tuta, Jumat (23/04/2021).

Tanggapan Kabag Hukum Pemkot Baubau

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Baubau, Syarifuddin Kube, yang juga dikonfirmasi via handphone tidak membantah kebenaran SPK itu. Menurut dia, SPK itu telah berjalan dan telah selesai di cairkan secara keseluruhan, walaupun perkara itu tidak sampai pada tingkatan kasasi.

Kabag Hukum Pemkot Baubau, Syarifuddin Kube

“Sudah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan itu tidak salah. Sudah di konfirmasi juga oleh Ombudsman langsung diruangan saya,” beber Syarifuddin Kube, Jumat (23/04/2021).

Baca Juga : 

Dikatakan Syarifuddin Kube, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Riski Afif Ishak, berkaitan dengan jabatan AS Tamrin selaku Walikota Baubau. Olehnya itu, pelaporan dilakukan atasnama Walikota Baubau, melalui kuasa hukum yang telah di tunjuk, yakni Dedi Ferianto.

Sayangnya, Syarifuddin Kube enggan berkomentar banyak dengan alasan akan mengikuti persidangan. “Sudah dulu, saya mau sindang,” tutupnya.

Diketahui, dalam fakta persidangan sesuai keterangan penyidik Polda Sultra, Deni Dahlan, yang tertuang pada amar putusan Praperadilan nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Baubau, tertanggal 28 Desember 2020 pada hal 61, tegas mengatakan bahwa surat pengaduan ditandatangani kuasa hukum AS Tamrin, Dedy Ferianto SH. Bahwa yang mengadu atasnama pribadi (AS Tamrin).

Tanggapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sultra

Sementara itu, kepala perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman berkaitan dengan penggunaan APBD Kota Baubau untuk kasus dugaan pencemaran nama baik AS Tamrin.

Ketgam : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo

“Kami sudah klarifikasi ke pihak Pemkot Baubau atas kasus itu dan sekarang masih menunggu dokumen pendukung dari hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Pemkot Baubau,” kata Mastri Susilo, Jumat (23/04/2021) via handphone.

Berkaitan dengan permintaan dokumen itu kata Mastri Susilo, pihaknya memberikan deadline waktu 14 hari kepada Pemkot Baubau untuk segera melengkapi sejumlah dokumen yang diminta.

“Saya lupa tanggalnya (Surat permintaan dokumen), sekitar minggu lalu. Kalau tidak ada jawaban, maka kita akan minta ahli hukum. Kita sudah list beberapa ahli hukum yang akan kita mintai tanggapan,” kata Mastri Susilo.

Ditanya apakah pemerintah boleh memberikan bantuan hukum kepada pejabat maupun PNS berkaitan dengan masalah pidana, Mastri Susilo enggan memberikan jawaban.

Baca Juga :  Percepat Sertifikat Aset, Pemkot dan BPN Tanda Tangani MoU

Diketahui, surat Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Nomor : 0051/SRT/0131.2020/PW.28-10/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021. Jika merujuk dari surat itu, maka jangka waktu 14 hari yang diberikan kepada Pemkot Baubau telah lewat. Ada 5 poin penting yang ditegaskan dan diminta dalam surat Ombudsman Perwakilan Sultra itu, yakni :

1. Salinan peraturan walikota Baubau tentang bantuan hukum bagi ASN dan pejabat Kota Baubau

2. Salinan dokumen DAK tahun 2019 terkait anggaran penggunaan jasa advokat bagi pejabat Kota Baubau

3. Salinan dokumen APBD Kota Baubau tahun 2019 terkait anggaran penggunaan jasa advokat bagi pejabat Kota Baubau

4. Salinan dokumen laporan kinerja advokat a.n Dedi Ferianto SH terkait penangganan perkara Walikota Baubau

5. Dokumen lainnya yang relevan dengan subtansi laporan.

Riski Afif Ishak saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada TPI Wameo Kota Baubau ke Kejari Baubau. (Dok Satulis.com)

Penggunaan APBD untuk kasus Pidana pernah terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) oleh Gubernur NAD non aktif, Abdullah Puteh bersama Kepala Biro Hukum dan Humas Setwil Prov. NAD, Hamid Zein.

Oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NAD, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana APBD NAD tahun 2004 senilai Rp.4,130 miliar. Kedua tersangka tersebut dinyatakan bersalah oleh Andi Amar Achmad, Kepala Kejati NAD, karena menggunakan dana perubahan APBD tahun 2004 untuk kegiatan bantuan hukum Abdullah Puteh.

Dana senilai Rp. 4,130 miliar tersebut diambil dari dana bantuan hukum yang diposkan pada Biro Hukum dan Humas Setda Prov. NAD dalam perubahan APBD 2004 yang total anggarannya Rp.4,8 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membiayai pengacara dalam pembelaan sesuatu kasus, dan kasus perdata yang melibatkan lembaga pemerintah.

Hanya saja dalam kasus AS Tamrin, penggunaan APBD dimanfaatkan untuk kepentingan dalam kapasitasnya sebagai pelapor. AS Tamrin melaporkan aktivis KNPI Kota Baubau, Riski Afif Ishak berkaitan dengan kasus Korupsi TPI Wameo yang dilaporkan KNPI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.  Dalam kasus TPI Wameo, Pengadilan Tipikor Kendari telah menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa Muslimin Buhim. (Adm)

Baca Juga :  Wujudkan Revolusi Mental, Polima Masuk Kurikulum Sekolah

Peliput : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles