SATULIS.COM, BUTON – Sesuai Surat Edaran Mendagri, Menag, dan Gubernur Sultra, pelaksanaan Sholat Idul Fitri (Ied) tahun ini diperbolehkan dilaksanakan secara berjamaah di lapangan terbuka dan mesjid-mesjid. Tentunya dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bupati Buton, Drs La Bakry MSi, mengatakan, hal itu untuk meminimalisir penumpukan di satu titik, maupun kemungkinan hujan saat Shalat Ied berlangsung. Berkaitan dengan itu, Bupati Buton Drs La Bakry beserta Forkopimda berencana mengikuti sholat Ied di lapangan Banabungi.
“Rencana sholatnya di lapangan Banabungi bersama Forkopimda. Kita pakai lapangan Banabungi karena sedikit luas, sehingga memungkinkan untuk menjaga protokol kesehatan,” kata La Bakry, Minggu (09/05/2021) di rujabnya.
Lebih lanjut diungkapkan La Bakry, mesjid tetap difungsikan dengan ketentuan kapasitas jamaah sebanyak 50 persen dan semua harus pakai masker. Untuk kawasan Ibukota Pasarwajo, Gedung Wakaaka tetap dipersiapkan sebagai tempat alternatif untuk berjaga-jaga. Bila turun hujan, pelaksanaan Shalat Ied di lapangan dipindahkan ke gedung tersebut maupun Mesjid Raya Pasarwajo.
Ketua Bapera Sultra ini menambahkan, untuk pelaksanaan shalat Ied di lapangan, ada petugas gabungan yang berjaga di antaranya TNI/Polri, aparat satpol PP termasuk tenaga medis dan ambulance lengkap dengan thermal gun atau alat pengukur suhu tubuh dan sarana pencuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk. Selain itu, antisipasi masker bila ada warga yang lupa membawa masker.
Hal yang juga tak kalah penting sesuai surat edaran menurut Bupati, kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak harus ditunda dulu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Termasuk tidak dibolehkannya pelaksanaan open house atau halal bi halal. (Adm)