SATULIS.COM, BAUBAU – Polemik tender jalan lingkar Kota Baubau berbuntut panjang. Salah satu peserta tender, PT. Rajasa Tomax Globalindo, akhirnya melaporkan dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Satulis.com, aduan itu dimasukkan PT. Rajasa Tomax Globalindo ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan surat aduan nomor 11/RTG-ADUAN/1X/2021, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, nomor aduan 12/RTG-ADUAN/IX/2021.
Terdapat 11 item aduan yang ditandatangani Direktur Utama PT. Rajasa Tomax Globalindo, H. Muhammad Nawir Fachdan, SE tertanggal 6 November 2021. Dimana inti dari laporan itu menegaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) III Setda Kota Baubau tahun 2021, tidak bekerja sesuai dan menjalankan prosedur lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan dalam poin 11 aduan itu, PT. Rajasa Tomax Globalindo menduga adanya persekongkolan antara Pokja III Setda Kota Baubau 2021 dan Konsultan Perencana dalam hal pembuatan penawaran yang nantinya dapat dibuktikan adanya kesamaan Nilai Penawaran harga satuan PT. GARUNGGA CIPTA PRATAMA (Pemenang) dengan HPS.
Berkiatan dengan itu, maka PT. Rajasa Tomax Globalindo meminta kepada Polda Sultra maupun Kejati Sultra, untuk memanggil atau dilakukan penyidikan terhadap Pokja III Setda Kota Baubau 2021 dan menyita Server untuk dilakukan Evaluasi sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
Aduan tertulis itu ditembuskan kepada pihak-pihak yang berkompoten, diantaranya Pokja III Setda Kota Baubau, PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau, PPK, APIP/Inspektorat Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman RI perwakilan Sultra, hingga Pengadilan Negeri Baubau dan arsip.
Terkait laporan itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat atau Penmas, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi Satulis.com via whatsApp, belum dapat memberikan keterangan.
“Maaf sy lagi diluar daerah. Sy lagi cuti,” tulis Dolfi melalui pesan WhatsApp Senin, (8/11/2021).
Sementara itu, Kanit 1 Subdit III Tipikor Polda Sultra, AKP Hasanuddin yang juga dikonfirmasi via handphonenya mengaku belum mengetahui perihal laporan itu. “Kami belum terima pak, kemungkinan masih di meja pimpinan pak,” tulis Hasanuddin dalam pesan WhatsAppnya, Minggu (7/11/2021).
Diketahui, Pemerintah Kota Baubau melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), baru saja mengumumkan pemenang tender 4 mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, Kamis (04/11/2021) malam. Gunakan metode pengadaan harga terendah dengan Sistem gugur, namun semua pemenang adalah perusahaan dengan penawaran tertinggi.
Penelusuran Satulis.com pada website LPSE Kota Baubau, untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV, dimenangkan oleh PT. GARUNGGA CIPTA PRATAMA dengan nilai penawaran Rp. 40.914.746.253,20. Kemudian proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, dimenangkan oleh PT. MERAH PUTIH ALAM LESTARI dengan nilai penawaran Rp. 38.485.366.786,34.
Kemudian pada paket Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi, dimenangkan oleh PT. Meutia Segar, nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35. Sedangkan paket Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi, dimenangkan PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI, dengan harga penawaran Rp. 40.582.485.743,71. Hebatnya, pemenang tender pada 4 proyek itu, semuanya penawar tertinggi.
Berdasarkan data yang diperoleh, Untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran. Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garugga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.
Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.
Pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, tercatat 42 peminat. Namun, yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.
Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.
Luar biasanya, perusahaan yang memenangkan tender pada proyek itu telah diprediksi beberapa hari sebelumnya. Hebatnya lagi, prediksi itu tepat. Hal itu lalu menimbulkan asumsi, prediksi atau bocor jawaban?
“Artinya, kalau ini benar berarti indikasi itu betul. Bisa jadi itu bukan prediksi, tapi bocor jawaban, karena siapa yang menjadi pemenang sudah diketahui duluan,” tegasnya Armin Mera, Ketua Fraksi FPIK MPM UHO melalui rilisnya yang diterima redaksi Satulis.com, Sabtu (06/11/2021).
Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Baubau, Drs Ahmad Basri MSi yang dikonfirmasi via Handphonenya, Senin (08/11/2021) mengatakan bahwa proses lelang masih atau sedang berlangsung. Saat ini sementara proses masa sanggah selama 5 hari.
“Setelah itu (Masa sanggah) ada jawaban kami berikan atas sanggahan dimaksud selama 3 hari, jadi tunggu saja disitu, spy kami bicaranya komprehensif atw tdk sepotong2.jadi biarlah kita ikuti dulu jadwal yg ada disistem, terkait wawancara dgn media, setelah semua proses tahapan dulu selesai spy terukur dan komprehensif infonya. Yg jelas kami menjalankan semua proses ini selalu berdasarkan aturan atw selalu ada justifikasinya, trims🙏,” tulisnya dalam pesan WhatsApp. (adm)
Penulis: Gunardih Eshaya