Jumat, November 22, 2024

Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pasar Palabusa, JPU Pilih Pikir Pikir

SATULIS.COM, BAUBAU Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, milih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya atas putusan bebas tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Palabusa, Kota Baubau tahun anggaran 2017.

Hal itu ditegaskan Kejari Baubau dalam rilis persnya yang diterima redaksi Satulis.com, Rabu (27/04/2022) malam.

Berikut petikan rilisnya :

Sehubungan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari terhadap perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Tahun Anggaran 2017 atas nama terdakwa ADISTI AHITA, SE binti MARUHAM; terdakwa RADJLUN, SH bin ZAINUDDIN dan terdakwa FARIDA binti H. RAUF, dapat kami berikan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Baubau sebagai berikut :

1. Bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Nomor. 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 26 April 2022 atas nama terdakwa RADJLUN, SH bin ZAINUDDIN; Putusan Nomor. 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 26 April 2022 atas nama terdakwa FARIDA binti H. RAUF;  Putusan Nomor. 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 26 April 2022 atas nama terdakwa ADISTI AHITA, SE binti MARUHAM yang dalam amar putusannya “Menyatakan ketiga terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Subsidair Penuntut Umum; atau Putusan Bebas/Vrijspraak kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baubau menyatakan pikir-pikir atas seluruh Putusan Hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Dengan pertimbangan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 setelah pembacaan putusan, pihak Penuntut Umum belum dapat menerima Putusan Lengkap dan sebagaimana ketentuan Pasal 245 ayat (1) KUHAP Penuntut Umum masih memiliki tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan untuk menyampaikan permohonan kasasi.

Putusan lengkap sangat diperlukan Penuntut Umum untuk membuat Memori Kasasi yang merupakan syarat wajib dan harus diserahkan maksimal 14 (empat belas) hari sesudah menyampaikan permohonan kasasi.

Baca Juga :  Belum Sempat Pulang, Jaksa Kembali Tangkap Tersangka Kasus Pasar Palabusa

2. Bahwa dalam siaran pers ini, sekaligus kami menyampaikan klarifikasi dari pemberitaan disalah satu Media Online yang menyatakan sikap Penuntut Umum “Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) menyatakan kasasi terhadap salah satu terdakwa sedang dua lainnya masih pikir-pikir, dan adanya pernyataan dari kasi Pidsus Kejaksaan Baubau HARIADI SH. MH”,.

Atas pemberitaan tersebut kami menyampaikan :
– Bahwa tidak benar adanya perbedaan sikap Penuntut Umum terhadap ketiga  putusan tersebut, dalam persidangan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap seluruh putusan terdakwa ADISTI AHITA, SE binti MARUHAM; terdakwa RADJLUN, SH bin ZAINUDDIN dan terdakwa FARIDA binti H. RAUF dan sikap Penuntut Umum tersebut telah dicatat Panitera Pengganti dalam persidangan.

– Bahwa saat ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau dijabat sdr. ERIK ERIYADI, SH. MH., sejak bulan September 2021 dan sdr. HARIADI, SH. MH tidak lagi bertugas pada Kejaksaan Negeri Baubau, beliau merupakan kasi pidsus sebelumnya dan bukan Jaksa yang mendapat perintah dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Baubau tentang Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16a) perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Tahun Anggaran 2017 atas nama terdakwa ADISTI AHITA, SE binti MARUHAM; terdakwa RADJLUN, SH bin ZAINUDDIN dan terdakwa FARIDA binti H. RAUF.

Demikian Siaran Pers dan klarifikasi ini kami sampaikan pada rekan-rekan media sekalian, atas perhatian dan peliputannya kami ucapkan terima kasih.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar palabusa, Kota Baubau.

Ketiga terdakwa, masing-masing Radjulan SH, Farida, dan Adisti Ahita SE divonis oleh majelis hakim yang dipimpin I Ketut Pancaria SH dengan dua hakim anggota, yakni Arya Putra Kutawaringin SH MH dan Erwita Lista Pertaviana SH. Vonis bebas ketiganya dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (26/4/22). (Adm)

Baca Juga :  Kunjungi Stand Baubau dan Wakatobi, Ini Barang yang Dibeli Ibu Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles