PASARWAJO, SATULIS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah menetapkan satu tersangka, Muhiddin selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Rabu (27/04/2022). Dia jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di instansi yang dipimpinnya.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 17 orang saksi. Dari 17 orang tersebut, ada beberapa yang merupakan pejabat di Buton Tengah. Termasuk, Sekda Buteng, Konstantinus Bukide. Pantauan SATULIS.COM, Konstantinus Bukide terlihat meninggalkan Kantor Kejari Buton di hari penetapan tersangka Muhiddin.
Kepala Kejari Buton, Ledrik VM Takaendengan mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,2 milyar lebih itu. Memang, untuk hasil temuan sementara dari tim penyidik yang dipimpin Kasi Intel Kejari Buton, Azer J. Orno baru mengarah ke Muhiddin saja. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari 17 orang saksi yang diperiksa itu.
“Sementara ini tanggungjawab tersebut masih berada pada tersangka. Tetapi, karena prosesnya sementara berjalan, masih memungkinkan apabila ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat langsung atau menikmati dana atau kerugian negara yang ditemukan penyidik maka, kemungkinan ada tambahan tersangka kedepan,” tegas Ledrik salam konferensi persnya, Rabu (27/04/2022).
Dari 17 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan, mereka diantaranya pejabat keuangan Buteng, pejabat inspektorat serta pejabat pembina. Ledrik berjanji akan secepatnya menuntaskan kasus tersebut, sesuai dengan motto dari Kejari Buton, PAKEM (Profesional, Akuntabel, Komitmen, Edukatif dan Melayani). Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam mengawal uang rakyat dapat tercapai.
“Kedepan setelah lebaran tim masih terus bekerja dan kita berharap bisa tuntas cepat. Kami bekerja secara terbuka sehingga masyarakat percaya terhadap lembaga yang saya pimpin dan kejagung secara umum, sehingga Kejaksaan semakin dicintai oleh masyarakat,” tutup Ledrik.
Sekedar diketahui, meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.400.100.000 dari total kerugian Rp3.279.373.536, Dirut PERUMDAM Oeno Lia Buteng, Muhiddin tetap ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Muhiddin dijerat dengan pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Hariman