SATULIS.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat harmonisasi raperda tentang pelestarian dan pemajuan warisan budaya tak benda.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (29/06/2022) bertempat di ruang Labengki, Sekretariat DPRD Sultra, dipimpin anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Fajar Ishak Daeng Jaya, SE. MH.
Rapat itu dihadiri Tim Penyusun Rancangan Perda dimaksud dari LPPM Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau, yang terdiri dari Dr H Andi Tenri M.Si, Dr La Ode Munafi, M.Si dan Haeruddin, MA, Tim Ahli Perancang Peraturan Perundang undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sultra, Biro Hukum Setda Prov. Sultra, Kantor Bahasa, Tim Pakar DPRD dan Staf Ahli Fraksi serta sejumlah pejabat terkait di DPRD Prov. Sultra.
Dalam rapat Harmonisasi Rancangan Perda usul inisiatif DPRD Prov Sultra ini dimulai dengan penjelasan pimpinan sidang terkait mekanisme rapat. Kemudian dilanjutkan pemaparan tim penyusun Perda.
Setelah itu setiap peserta rapat diberi kesempatan yang sama untuk mengoreksi atau memberi masukan atas rancangan perda yang dibahas.
“Saya mengapresiasi teman teman peserta rapat yang telah memberi masukan baik secara umum maupun secara detail terkait tata naskah, bahasa dan norma dalam rangka penyempurnaan rancangan Perda Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda ini,” kata Fajar Ishak.
Dikatakan, Perda ini sangat dibutuhkan untuk menjadi payung hukum pelestarian dan pemajuan Warisan Budaya Tak Benda dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagaimana diketahui bahwa sudah puluhan Warisan Budaya Tak Benda yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara telah di tetapkan oleh pemerintah pusat, tapi Perdanya belum ada.
“Makanya inilah yang mengilhami DPRD Sultra menginisiasi pembentukan Perda Pelesatarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda ini,” ungkapnya.
Legislator Hanura ini menjelaskan, Subtansi yang dirumuskan dalam Rancangan Perda ini adalah terkait pelestarian dan pemajuan warisan budaya tak benda yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
Jenis warisan Budaya tak benda, tugas dan wewenang pemerintah daerah, peran serta masyarakat, hingga larangan dan saksi bagi pelanggar.
“Setelah rapat hamonisasi rancangan perda ini, selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah dan dikonsultasikan ke Kemendagri,” tutupnya.
Sebelumnya rapat harmonisasi rancangan perda ini, juga dilaksanakan pada minggu lalu selasa (14/06/2022). Rancangan Perda tentang pelestarian cagar budaya yang juga usul inisiatif dewan.(***)