Jumat, November 22, 2024

LBH Buton Raya Endus Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di Wakatobi

SATULIS.COM, WAKATOBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya mengendus adanya praktek dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan bibit bawang merah di Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi, dengan total anggaran Rp 1.285.314.000 pada tahun 2022.

Direktur LBH Buton Raya, Syarifuddin SH MH mengatakan, pada tahun 2022 pemda Wakatobi melalui Dinas Pertanian menggelontorkan anggaran sekira Rp 1.285.314.000 untuk keperluan pengadaan sarana produksi berupa benih bawang merah, pupuk NPK, Eco Farming, Kapur Pertanian dan Fungisida pada 30 kelompok tani di Wakatobi.

Anggaran pengadaan bibit tersebut dicairkan melalui rekening kelompok tani pada bank Sultra yang memang sejak awal telah di persiapkan. Setiap kelompok mendapat dana sebesar Rp 42.843.800.

“Jadi modusnya itu begini. Setelah kelompok tani buka rekening di bank Sultra, buku rekeningnya langsung diambil sama oknum dari dinas pertanian dengan alasan jangan sampai tercecer. Mereka (petani) dikumpul dan dipanggil kembali setelah dana masuk rekening untuk segera ditarik secara keseluruhan dana yang masuk itu tadi,” jelas Syarifuddin.

“Dana yang telah dicairkan itu kemudian diambil kembali oleh oknum dinas pertanian secara keseluruhan. Kelompok tani hanya diberikan dana pemeliharaan lahan dengan angka bervariasi, berkisar 1 sampai 3 jutaan,” kata Syarifuddin.

Dikatakan Syarifuddin, dinas pertanian kemudian melibatkan pihak ketiga dalam hal pengadaan bibitnya. Padahal seyogyanya, bibit itu dibeli langsung oleh kelompok tani dengan bantuan dan pengawasan dari fasilitator yang telah ditunjuk dan mendapat upah. Itulah yang menjadi alasan kelompok tani diharuskan membuka rekening.

“Ini khan cara-cara jahat dan menyalahi mekanisme. Kesannya para petani kita hanya di manfaatkan. Selain itu, jumlah kilogram bibit yang diterima setiap kelompok tani tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, hanya sekedar menebak, tidak ada proses penimbangan,” tegas Syarifuddin.

Baca Juga :  50 Lansia di Wakatobi Dapat Bantuan Paket Sembako

Celakanya lagi kata Syarifuddin, pihak dinas pertanian dengan diketahui kadis, berani menunjuk langsung dan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) kepada pihak ketiga sebagai penyedia barang dengan jumlah anggaran diatas Rp 200 juta.

“Kalau pada akhirnya pekerjaannya dipihak ke-tiga, harusnya melalui proses mekanisme tender atau lelang, karena jumlah anggaran nya melebihi dari Rp 200 juta. Informasi yang kami terima, ada tiga SPK yang dikeluarkan untuk tiga penyedia. Diduga melibatkan orang dekat bupati Haliana. Dan ini juga terjadi kelebihan bayar,” ungkap Syarifuddin.

Atas hal itu, pihaknya telah mengajukan laporan ke Polres Wakatobi untuk dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengetahui.

“Jadi yang ajukan laporan ke polres Wakatobi itu adalah klien kami, inisial YS. Kami dari LBH Buton Raya telah mendapat kuasa pendampingan,” tutupnya.

Sementara itu, sampai dengan berita ini dirilis, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muhammad Ady Kesuma, S.H., M.H., yang coba dikonfirmasi terkait laporan polisi kasus tersebut pada Rabu (24/4/2024), belum memberikan respon. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles