Bank Mandiri Baubau Diduga Cairkan Kredit Tak Prosedural Miliaran Rupiah

BAUBAU, SATULIS.COM – Proses pengajuan kredit yang diduga tidak prosedural terjadi di Bank Mandiri, Kota Baubau. Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, meloloskan Kredit konstruksi senilai Rp 5 milyar menggunakan jaminan atau agunan milik orang lain, bukan aset milik perusahaan maupun kreditur (pemohon).

Proses pengajuan kredit tersebut diajukan oleh perusahaan pemenang tender proyek pengembangan bandar udara diwilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Total anggarannya mencapai Rp 19 miliar. Dengan rincian Rp 7 miliar di tahun 2023 dan Rp 12 milyar di tahun 2024 yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Dalam pengajuan kredit di Bank, GBL (Inisial) selaku kontraktor mengajukan kredit sebesar Rp 5 milyar. Hanya saja, jaminan yang digunakan adalah jaminan yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perusahaan, yakni milik TK (Inisial) yang terletak di Jalan Murhum, Kota Baubau. Anehnya, pihak Bank malah menyetujui pengajuan kredit. Padahal, aset yang dijaminkan bukan milik dari pemohon atau kreditur.

Hal ini sudah dikonfirmasikan kepada pihak Bank Mandiri cabang Baubau. Pihak bank cabang Baubau saat itu enggan untuk berkomentar. Dalihnya, persetujuan kredit dengan nilai diatas Rp 1 milyar merupakan kewenangan Bank area Kendari. Sehingga awak media diarahkan untuk melakukan konfirmasi di Kendari.

Celakanya, setelah dana kredit Rp 5 milyar itu dicairkan, proses pembayaran cicilan bermasalah atau menunggak. Idealnya, kredit konstruksi memiliki jangka waktu yang disesuaikan dengan masa pengerjaan proyek. Sementara sudah memasuki tahun 2025 ini atau proyek sudah selesai, tetapi kredit belum lunas terbayar. Diduga ada keterlibatan orang dalam (ordal) dalam memuluskan kredit tersebut.

Pemilik agunan, TN yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan jika jaminan yang digunakan adalah aset pribadinya berupa ruko.

Baca Juga :  Buka Baubau Expo 2019, Ini Pesan Moniase

Kewajiban pembayaran kredit juga sudah diselesaikan. Hanya saja, proses penyelesaian kredit itu baru diselesaikan sehari setelah wartawan ini melakukan konfirmasi ke pihak Bank.

“Iya itu milik pribadi saya. Tapi, sudah di selesaikan tadi (Jumat, 9 Mei 2025). Kita tanya saja ke Pak Sugeng karena lewat dia,” singkat TK, Jumat (9/5/2025).

Demikian halnya GBL selaku kontraktor dan kreditur. Saat di konfirmasi, GBL tidak membantah. “Iya, kreditnya tadi sudah saya lunasi. Saya minta keringanan bunga sama pihak bank,” ujar GBL via handphone, Jumat (9/5/2025).

Apakah kegiatan ini masuk dalam kategori Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)? Terlebih bank tersebut merupakan bank plat merah milik BUMN dan prosedur pengajuan kerditnya diduga tidak sesuai Standar Operasional Procedur (SOP).

Kita tunggu bagaimana reaksi Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Baubau dan Kejaksaan Negeri Baubau. Bisa saja terjadi kerugian negara akibat proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur dan mengalami penunggakan dalam proses pembayarannya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles