Minggu, November 24, 2024

KPK dan Polri Siap Back Up Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Covid-19

SATULIS.COM, Buton – Kementerian Dalam Negeri RI kembali menggelar Rapat Koordinasi melalalui Viceo Confrence (Vidcon) bersama Ketua BPK RI, Kepala BPKP RI, Ketua KPK RI, Kepala LKPP RI dan Kabareskrim Mabes POLRI dengan Kepala Daerah se-Indenesia terkait akuntabilitas pelaksanaan anggarandan pengadaan barang dan jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.

Bupati Buton di dampingi Sekda Kabupaten Buton dan Kepala OPD terkait turut mendengarkan arahan kemendagri dan lembaga Negara lainnya yang turut dalam Vicon tersebut.

Mendagri, Tito Karnavian menegaskan langkah dan upaya yang mesti dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah tentang kebijakan para kepala daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan mendesak di daerahnya berupa Alat Proteksi Diri (APD), Masker, Sarungtangan, dan lain-lain untuk mendukung para tenaga medis sebagai petugas garis depan yang berhadapan langsung dengan Penderita Covid-19. Kebijakan itu berupa proses pengadaan yang sesuai dengan prosedur namun tidak mengurangi kecepatan dan ketepatan dalam prosesnya.

Kepala LKPP RI, Dr.Ir. Roni Dwi Susanto menjelaskan perlakuan pengadaan khususnya untuk kebutuhan mendesak alat kesehatan untuk tenaga medis dalam menghadapi Corona bisa dilakukan dengan prosedur khusus yang telah disiapkan oleh LKPP RI, sehingga para kepala daerah tidak lagi terkendala dan tidak ragu dalam upaya pengadaannya.

Ketua KPK RI, Fikri Bahuri menyampaikan KPK akan memback up penuh kebijakan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Percepatan Penanganan COVID-19 salah satunya adalah dengan menempatkan 5 orang anggotanya di Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat. Dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut Ketua KPK memberikan Atensi dan Himbauan agar :

 Tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa
 Tidak memperoleh kickback dari Penyedia
 Tidak mengandung unsur penyuapan
 Tidak mengandung unsur gratifikasi
 Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan
 Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi
 Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat
 Tidak membiarkan tindak pidana korupsi

Baca Juga :  Telan Anggaran Belasan Miliar, Pabrik Rumput Laut di Buton Mangkrak

Sedangkan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Polri akan membackup penuh dalam Upaya Percepatan Penanganan COVID-19 baik di pusat maupun di daerah-daerah termasuk upaya pengadaan barang dan jasa yang ada kaitannya dengan Pendemi Corona ini. Namun sesuai dengan prosedur agar efektif dan efisien dan tepat sasaran.

Sehari sebelumnya, Bupati Buton, didampingi Wakil Bupati Buton, Sekda Buton dan Kepala OPD terkait mengikuti Rakor Via Vidcon yang dipimpin Kemendagri bersama Menteri Perindustrian, Mentgeri perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri KKP, Ketenagakerjaan, BUMN, Kepala BPKM, Ketua Apindo, Ketua Kadin, terkait langkah antisipasi dan kebutuhan daerah bidang perindustrian, perdagangan, pangan dalam pencegahan penyebaran dan perceparan penanganan Covid-19. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles