SATULIS.COM, Kolaka Utara – Meskipun telah beberapa kali dilaporkan ke Mapolda Sultra melalui Direktorak Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dalam dugaan melakukan kegiatan penambangan diluar titik koordinat, PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) seperti tidak tersentuh hukum dan kebal hukum.
Bahkan ditengah merebaknya pandemik Virus Corona atau Covid-19 perusahaan yang memiliki wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) dengan nomor 540/331/2014 di Desa Patikala Kecamatan Tolala, kembali ketahuan melakukan kegiatan penambangan dan pemuatan ore di Kecamatan Batu Putih.
Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Kolaka Raya, Nur Alim, mengungkapkan pada Tahun 2019 lalu ada dua IUP yang telah dilaporkan, yakni PT AMIN dan PT Kurnia Mining Resouces atas dugaan sejumlah penambangan ilegal.
“Negara ini seperti milik para pengusaha yang memiliki dana besar. Pasalnya meskipun kedua perusahan ini telah diketahui melakukan kejahatan disektor pertambangan, namun tidak pernah diberikan sangsi,” kata Alim kepada redaksi Satulis, Selasa (21/04/2020).
Menurut Alim, kembalinya PT AMIN berulah melakukan kegiatan pemuatan ore diluar titik kordinat, tepatnya di Jetty Ex PT Masalle di Kecamatan Batu Putih. Kegatan ilegal ini diketahui Dinas ESDM maupun jajaran Polda Sultra, namun tidak ada tindakan apapun.
“Hukum dimana? sangat aneh dengan bebas PT AMIN kembali melakukan kegiatan ilegal mining meskipun sudah sering dilaporkan, tapi tak kunjung ditindaki. Sekarang itu ada 5 lagi Tongkang didatangkan PT Amin untuk melakukan pengapalan secara ilegal,” ujar mahasiswa USN.
Nur Alim menambahkan, pihaknya akan kembali membuat laporan terhadap PT. AMIN dan PT. Raidili Pratama yang melakukan pemuatan ore di jety yang sama.
“Ada kejahatan besar yang kompak dilakukan para penegak hukum, Dinas ESDM, Syahabandar dan instansi lainya. Tidak ada lagi kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum dari sektor pertambangan,” jelas Alim. (Adm)