SATULIS.COM, Buton Tengah – Seorang wartawati, AS (33) mengadukan MSU (Inisial) oknum polisi Brimob ke Propam Polda Sultra. AS mengaku telah berhubungan badan hingga akhirnya hamil oleh MSU.
Kepada Satulis.com, AS mengaku terpaksa melaporkan MSU karena yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab. Terlebih saat ini kandungannya telah memasuki usia 6 bulan.
“Waktu saya tespek itu ada dia (MSU), tepatnya sekitar bulan 10 (2019) lalu . Pas tau saya hamil dia sempat peluk saya dan bilang ‘ini kabar baik’. Bagaimana kalau kita sampaikan ke keluarga,” ujar AS saat bercerita melalui telpon selulernya, Kamis (23/04/2020).
Mendengar ucapan tersebut AS sangat kegirangan. Sebab oknum Brimob yang diketahui telah beristri itu mau bertanggung jawab dan ingin menikahinya setelah berhubungan hampir 2 tahun lamanya.
Waktu berjalan hingga usia kandungan AS memasuki 4 bulan. Kabar untuk tanggung jawab pun tak kunjung datang. Berbagai cara di lakukan AS untuk berkomunikasi dengan MSU, tapi mengalami kebuntuan.
Dengan tetap berprasangka baik, AS kemudian berbagi cerita kepada salah satu Kepala dinas (Kadis) di Buteng untuk di mediasi dengan harapan masalahnya cepat terselesaikan.
“Sampai saya minta tolong ke Kadis (salah satu kerabat AS) untuk di fasilitasi, karena dia (MSU) sempat bilang untuk tanggung jawab. Akhirnya ketemu mereka untuk bicarakan saya ini,” kata AS.
Usai ketemu Kadis, MSU bersepakat untuk menentukan hari baik agar di lakukan pernikahan. Tapi sayang, janji yang di ucap hanya isapan jempol belaka.
“Saya ini kasian tunggu terus, sementara perutku ini makin hari makin besar,” pilunya.
Sehingga, tambah AS, dirinya merasa sudah cukup sabar untuk mendiamkan hal itu. Tepatnya pada Senin, 17 Februari 2020, AS memasukan laporan ke Propam Sultra.
“Saya sudah di periksa juga. Bahkan yang dari propam Polda sudah ke Buteng untuk minta keterangannya saksi saksi setelah 1 minggu laporanku masuk,” jelasnya.
Di ketahui, kasus ini telah dilaporkan ke Propam Polda Sultra dengan nomor : LP/08-B/2020 atas perbuatan MSU yang di duga telah melanggar disiplin anggota Polri pasal 3 huruf g, pasal 5 huruf a,j, PP RI No 2 tahun 2003, pasal 7 ayat 1 huruf b, pasal 11 huruf c, Perkap 14 tahun 2011 tentang KEPP.
Semua pasal yang di tujukan kepada MSU sebagai mana termuat dalam surat tanda terima laporan AS dengan Nomor : STPL/04/II/2020/Propam. (Adm)
Peliput : Arwin