Tokoh Adat Bersama Masyarakat Gerakan Cinta Busel Segel Kantor DPRD Busel

606

SATULIS.COM, Buton Selatan – Kantor DPRD Buton Selatan (Busel) disegel oleh massa aksi unjuk rasa, Rabu 24/6/2020 sekitar pukul 14.00 wita. Hal ini buntut kekecewaan karena tidak ada satu pun wakil rakyatnya yang berkantor.

Dalam proses penyegelan itu terbilang unik. Penyegelan diawali oleh tokoh adat atau Parabela di pintu masuk dan ruang rapat DPRD Busel. Pada kesempatan itu Parabela mendoakan agar Buton Selatan selalu aman dan damai.

Diketahui, sehari sebelumnya massa aliansi pemuda barakati yang menggelar aksi unjuk rasa, hari ini ratusan massa forum aspirasi masyarakat Busel yang menggeruduk kantor wakil rakyat itu.

- Advertisement -

Massa aksi yang tergabung dari perwakilan masing-masing Kecamatan se-Busel, menuntut anggota DPRD Busel agar membubarkan Pansus angket dugaan ijazah palsu bupati Busel yang dibentuk sehari sebelumnya.

Massa aksi menilai pembentukan Pansus angket yang dihadiri 15 anggota DPRD Busel itu sarat konspirasi jahat.

Menurut salah satu orator aksi yang dikomandoi Madin, mengatakan, ia menilai anggota DPRD Buton Selatan telah membentuk panitia khusus atas dasar aksi demontran yang dilakukan warga luar buton selatan. Mereka tidak sadar ternyata ada oknum-oknum yang membentuk gerakan itu demi kepentingan politiknya.

Ironisnya lagi para anggota DPRD itu menggunakan hak angketnya sebagai dasar membentuk pansus. Ia menilai, proses paripurna yang dilakukan DPRD Busel inprosedural karena sebelumnya tidak ada undangan terhadap seluruh Anggota DPRD Busel bahwa akan diselenggarakan paripurna pada hari yang dimaksud.

Sehingga patut diduga paripurna yang melahirkan SK No 03/DPRD/2020 tentang Pansus adalah terjadi atas tekanan pihak tertentu.

“SK tentang Pansus dugaan ijazah palsu Bupati Busel adalah bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sehingga wajib dicabut atau dibatalkan,” katanya.

Baca Juga :  Satu Warga Busel Tewas Tertimpa Tanah Longsor

Menurut dia, hak angket yang disebut dalam pasal 159 Undang-undang nomor 23 tahun 2018 tersebut digunakan untuk penyelidikan kebijakan pemerintah diduga bertentangan dengan undang-undang.

“Hal ini dapat dilihat pada pasal 159 UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa angket dibentuk harus terkait dengan penyidikan kebijakan pemerintah daerah. Sedangkan dugaan ijazah palsu tidak ada kaitannya dengan kebijakan daerah. Lagi pula dugaan ijazah palsu Bupati Busel telah memiliki penyelesaian hukum berupa SP3,” sambungnya.

Madin juga mengatakan, sebagai salah satu putra daerah, pihaknya berani melakukan aksi untuk menunjukan perlawan kepada anggota DPRD Busel.
Dalam aksi ini, Madin tidak menemukan satupun anggota DPRD Busel yang berkantor.

Oleh karena itu, Madin mendesak para anggota DPRD Busel hadir di kantor, jika tidak mereka akan menjemput para legislator Busel, khususnya ketua Pansus angket DPRD Busel, La Hijira di kediamannya.

“Massa hanya mau menerima warga luar, sementara masyarakat lokal sendiri yang memilih mereka tidak dilayani. Malahan warga luar itu dia injak-injak naik diatas meja kantor DPRD disaat mereka sedang rapat di hadapan anggota DPRD,” imbuhnya.

Massa berjanji akan menduduki kantor DPRD Busel hingga Pansus Hak Angket dibatalkan. Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan massa. (Adm)


Peliput : Alan Mustajab

Komentar