SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Alimazi bersama Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan Jalil, Jumat (19/02/2021).
Pertemuan yang digelar di kantor Kementerian ATR/BPN itu, dalam rangka membahas sekaligus mengkoordinasikan masalah kepemilikan Pulau KawiKawia yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan.
Pulau KawiKawia sempat diklaim Kabupaten Selayar masuk dalam wilayah administratifnya. Namun Sesuai Undang-Undang Pemekaran Kabupaten Buton Selatan Nomor 16 Tahun 2014, serta pernah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi, kembali menengasakan bahwa KawiKawia masuk wilayah administratif Kecamatan Batuatas, Kabupaten Buton Selatan.
Sofian Jalil yg didampingi Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM merespons apa yg menjadi usulan Alimazi agar pengajuan RTRW Provinsi Sulsel Kepada Menteri ATR/BPN tidak memasukan Pulau KawiKawia dalam wilayah Kab Kepulauan Selayar.
Selain itu, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri agar mengesampingkan Permendagri no 45 tahun 2011 dengan tetap berdasarkan pada UU no 16 tahun 2014. (Adm)