Kamis, Juli 10, 2025

Legislator Hanura Diduga Perdaya Dua Institusi Hukum dan KPU untuk Jadi Anggota DPRD Baubau

SATULIS.COM, Baubau – Ulah politikus yang memperdaya masyarakat dengan janji dan iming-iming manis guna memuluskan langkah mereka duduk di kursi DPRD, telah menjadi cerita umum. Namun bagaimana jika yang diperdaya adalah lembaga negara atau bahkan institusi hukum?

Hal itu setidaknya terjadi di Baubau. Untuk menjadi anggota DPRD Kota Baubau, legislator partai Hanura, NA (Inisial) diduga memperdaya tiga institusi negara. Masing-masing Institusi Polri dalam hal ini Polres Baubau, Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau.

Bermula saat pengurusan berkas untuk keperluan pencalegkan. Dimana NA yang merupakan mantan narapidana kasus judi, diduga tidak jujur dalam mengungkap jati diri saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Baubau.

Srikandi Hanura itu menutupi kebenaran bahwa dirinya adalah mantan Narapidana (Napi) Judi. Hal ini terungkap dari jejak digital melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Baubau.

Dari hasil penelusuran, perkara NA terregistrasi dengan nomor perkara 203/PID.B/2015/PN BAU tertanggal 24 Agustus 2015 dengan klasifikasi perkara Kejahatan Perjudian. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Dedy Karto Ansiga, SH. Proses persidangan berlangsung selama 3 kali. Sidang pertama pada 1 September 2015 dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang kedua pada 8 September 2015, agendanya pemeriksaan para terdakwa. NA tidak sendirian. Ia bersama rekannya saat dihadapkan ke meja hijau. Dan sidang ketiga atau terakhir pada 15 September 2015 yang agendanya pembacaan tuntutan sekaligus putusan atas perkara tersebut.

Foto : Suket tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk keperluan kelengkapan dokumen pencalegkan oknum anggota DPRD Kota Baubau yang merupakan mantan Napi

Dalam perkara judi itu, NA bersama rekannya didakwa dengan dua pasal. Pertama, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, didakwa dengan dakwaan Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pasar Palabusa

Oleh PN Baubau, NA dan rekannya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 KUHP dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) bulan potong masa tahanan.

Turut disita barang bukti berupa 2 (dua) lembar kerta rekapan kupon putih, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam dirampas untuk negara.

Menyoal SKCK. Berdasarkan Peraturan Polri No 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK pasal 13 angka (1) huruf e tentang data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana. Ini menjadi wajib bagi setiap warga negara yang mengurus SKCK. Jika, pemohon merupakan mantan narapidana, maka ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat pengurusan SKCK.

Berkaitan dengan penerbitan SKCK bagi mantan narapidana kemudian diperjelas dalam pasal 15 angka (2) huruf b point’ 2 yang berbunyi Apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan.

Kembali ke NA, dari dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Baubau milik NA dengan nomor 222/SK/HK/05/2023/PN Bau tertanggal 3 Mei 2023, tertulis bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sabtu, 24 Mei 2025, awak media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi ke KPU Kota Baubau selaku penyelenggara pemilu melalui Ketua Divisi Teknis, Farida. Dalam pernyataannya, dalam proses verifikasi bakal calon anggota DPRD, memang ditemukan beberapa orang yang pernah menjadi terpidana tetapi tidak mencantumkan statusnya sebagai mantan terpidana didalam surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Baubau.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPRD Baubau Tindaklanjuti Aspirasi Guru Honorer

“Waktu kita temukan itu langsung kita sampaikan dan umumkan, berarti mereka tidak jujur,” jelas Farida saat dikonfirmasi awak media ini lewat sambungan telepon.

Untuk NA, lanjut Farida karena proses tahapan sudah selesai dan yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota DPRD, maka proses selanjutnya, Farida menyerahkan sepenuhnya kepada partai yang mengusung NA untuk diambil tindakan.

“Kemarin kita sudah umumkan ke publik semua bakal calon anggota DPRD kalau ada aduan masyarakat. Kami juga sudah bersurat ke beberapa instansi seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kalau sekarang terjadi seperti ini, berarti dia tidak jujur. Dari partainya nanti bagaimana mengambil tindakan,” tambahnya.

Lebih jauh Farida menjelaskan, saat KPU Baubau melakukan verifikasi di Pengadilan Negeri Baubau, memang pihak pengadilan sempat menyampaikan bahwa untuk berkas perkara dibawah tahun 2020 belum bisa terlihat di sistem. Dikarenakan, saat itu prosesnya masih dilakukan secara manual.

“Kecuali yang diatas tahun 2020, tinggal dimasukkan namanya di sistem langsung keluar,” tutupnya.

Dari data yang dihimpun media ini, saat pilcaleg lalu, salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) daerah pemilihan (Dapil) I, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dicoret sebagai calon peserta Pileg Kota Baubau periode 2024-2029 oleh KPU Baubau. Kasusnya serupa dengan NA, yakni tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan narapidana didalam dokumen surat keterangan tidak pernah terpidana yang menjadi syarat wajib bagi setiap bakal calon legislatif.

Ini kembali memunculkan pertanyaan besar. Saat pengurusan SKCK, apakah pihak Polres Baubau dalam hal ini Satuan Intelkam yang tidak teliti dalam menerbitkan SKCK milik NA? Karena seperti yang diketahui, proses terbitnya surat keterangan tidak pernah terpidana oleh Pengadilan Negeri Baubau melalui website Eraterang mengacu pada SKCK yang diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres Baubau sebagai lampiran.

Baca Juga :  AS Tamrin Tekankan Pentingnya PO5 Dalam Keluarga

Padahal, baik polres Baubau maupun PN Baubau adalah dua institusi yang menanggani langsung perkara judi NA. Disisi lain, ketidak jujuran NA saat pembuatan SKCK maupun pengisian Eraterang mempunyai dampak hukum. Dimana perbuatan manipulasi data untuk diterbitkannya pada dokumen otentik adalah tindakan serius yang dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk pemalsuan surat dan pemalsuan identitas. SKCK merupakan salah satu dokumen otentik.

Jika data diubah atau dimanipulasi dalam dokumen otentik, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pemalsuan surat, yang diatur dalam Pasal 263 KUHP atau pemalsuan identitas dapat dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan). Jika manipulasi data dilakukan dalam bentuk digital, ini dapat diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 35 mengatur tentang manipulasi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pertanyaan berikutnya, mengapa NA bisa lolos dalam proses verifikasi? Apakah ini merupakan kelalaian KPU? Padahal, sudah jelas terjadi dugaan maladministrasi dalam berkas syarat pencalonan milik NA yang tidak mencantumkan status dirinya sebagai mantan narapidana didalam SKCK dan surat keterangan tidak pernah terpidana.

Jika Sat Intelkam Polres Baubau, Pengadilan Negeri Baubau, dan KPU Kota Baubau tidak mengetahui status NA sebagai mantan narapidana, berarti sangat disayangkan ketiga institusi negara tersebut telah menjadi objek dari ketidakjujuran jujuran NA untuk melancarkan niatnya dalam pencalonan diri sebagai anggota DPRD Kota Baubau periode 2024-2029. Terlepas dari kelalaian atau mungkin adanya keterlibatan ordal, fakta telah terungkap. Publik menunggu, apa tindakan dari tiga institusi yang telah di “kibuli” itu.

Sementara itu, ketua Hanura Kota Baubau, Indra Tri Wahyono yang dikonfirmasi berkait hal ini, masih enggan memberikan komentar. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles