Jumat, November 22, 2024

Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Ajukan Praperadilan, Kasi Pidsus : Kami Sudah Siap

SATULIS.COM, BAUBAU Salah satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Palabusa, F (Inisial) resmi mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau dengan tanggal surat, Senin, 13 September 2021.

Dari penelusuran Satulis.com pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Baubau, perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara : 5/pid.pra/2021/PN Bau pada hari Selasa, 14 September 2021. Termohon Praperadilan adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) Baubau cq Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Materi gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka F, yakni tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan Praperadilan itu hanya diajukan oleh tersangka F. Sementara dua tersangka lainnya, R dan AH tidak mengajukan.

Dari situs SIPP PN Baubau, sidang perdana akan digelar pada hari Senin, 20 September 2021 diruang sidang 1. Akan dipimpin langsung ketua PN Baubau YM Rommel Franciskus Tampubolon selaku hakim tunggal.

Tim pengacara tersangka F, Toufan Achmad SH MH yang dikonfirmasi terkait gugatan praperadilan, enggan berkomentar. Alasannya, dia selaku tim kuasa hukum telah mengundurkan diri.

“Saya sudah menarik diri dari tim kuasa hukum tersangka F dan AH sejak Selasa kemarin (14/09/2021),” ucap Toufan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (15/09/2021).

Toufan beralasan, selaku kuasa hukum, pihaknya tidak diberitahu tentang pengajuan Praperadilan. “Langkah-langkah hukum tidak pernah dikonsultasikan dan saya tidak tau soal Praperadilan,” singkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Apriludin SH membenarkan pengajuan praperadilan tersangka F. Pengajuan itu dia masukkan pada Senin pagi, sekira pukul 09.00 Wita. Hanya saja, Apriludin enggan memberikan komentar lebih lanjut.

“Saya no comment dulu. Selanjutnya keputusannya diserahkan kepada majelis hakim,” ucap Apriludin, Rabu (15/09/2021).

Menanggapi Praperadilan yang diajukan tersangka F, Kasi Pidsus Kejari Baubau, Erick Eriyadi Indas tidak menyoalkan. Menurut dia, upaya hukum praperadilan merupakan hak dari tersangka. “Kami sudah siap hadapi,” singkatnya.

Baca Juga :  Dinilai Sukses, Sarjono Diminta Kembali Pimpin PWI Sultra

Berikut petikan PETITUM yang dilansir Satulis.com dari SIPP PN Baubau :

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon  mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Baubau yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Nomor : PRIN-01/P.3.11/Fd.1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Nomor PRIN-03/P.3.11/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 atas nama tersangka FARIDA Binti H. RAUF, Â yang menetapkan tersangka kepada Pemohon oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan A quo Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;

Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-82/P.3.11/Fd.1/08/2021 yang dikeluarkan Termohon tanggal 31 Agustus 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon  yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
Menyatakan tidak sah segala surat-surat, ketetapan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;

Baca Juga :  Dua Kader PAN Busel Pindah Ke Nasdem

Menyatakan tidak sah seluruh alat bukti yang diperoleh oleh Termohon untuk menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan alat bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam perkara a quo dan perkara lainnya;

Menyatakan Tidak Sah dan tidak dapat digunakan kembali  segala alat bukti yang dipergunakan oleh Termohon untuk menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon  oleh Termohon;

Menyatakan tindakan Termohon melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap benda tidak bergerak dalam hal ini adalah Bangunan Kontruksi Pasar Palabusa adalah tidak sah;

Menyatakan secara hukum Termohon untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon;

Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;

Memulihkan kembali hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Membebankan Biaya yang timbul kepada Negara.
Â

Atau apabila Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Peliput : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles