Sabtu, Oktober 26, 2024

Fix, Gubernur Alimazi Hanya Lantik Walikota Baubau dan PJ Bupati Buteng

SATULIS.COM, BAUBAU Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menunda pelantikan dua penjabat Bupati di Sultra yang telah ditetapkan oleh Mendagri RI.

Sedianya Penjabat Bupati Muna Barat dan Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut akan dilantik pada Senin, 23 Mei 2022 bersamaan dengan pelantikan Walikota Baubau dan Pejabat Bupati Buton Tengah. Namun hal itu urung dilakukan.

Hal itu jelas terlihat pada sesi gladi bersih serta tulisan pada spanduk yang tertera dalam ruang pelantikan. Informasi yang di peroleh, acara pelantikan akan digelar sore, sekira pukul 15.00 Wita.

Terkait tidak dilantiknya Pejabat Bupati Muba Barat dan Pejabat Bupati Buton Selatan, dinas Kominfo Sultra telah memberikan penjelasa melalui rilisnya. Berikut penjelasannya.

Mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait penetapan penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

2. Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.

3. Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.

4. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.

5. Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian. Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.

6. Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.

7. Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd.

8. Siaran Pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam beberapa jam terakhir terkait Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah. (Adm)

Baca Juga :  Pelantikan 57 Pejabat di Busel "Ilegal"

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles